LNTVnews.com | PONTIANAK — Ketua Lembaga Hukum Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pengalihan dana hibah sebesar Rp22 miliar yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat baru-baru ini mengandung kekeliruan mendasar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada entitas bernama Yayasan Pendidikan Mujahidin sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Fakta hukumnya, entitas resmi yang menaungi seluruh kegiatan, termasuk pendidikan, adalah Yayasan Mujahidin,” tegas Herman, Selasa, 11 November 2025
Menurut Herman, di bawah Yayasan Mujahidin terdapat unit kegiatan pendidikan bernama Perguruan Mujahidin, yang mencakup seluruh sekolah dan lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut. Karena itu, penggunaan dana hibah untuk mendukung operasional Perguruan Mujahidin tidak dapat dikategorikan sebagai pengalihan dana, melainkan merupakan realisasi dari tujuan utama yayasan.
“Dana hibah yang dialokasikan kepada Yayasan Mujahidin sah secara hukum, dan penggunaannya sesuai dengan maksud hibah: untuk mendukung kegiatan pendidikan dan sosial. Ini tidak ada kaitannya dengan pengalihan atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi yang, menurutnya, tampak mengabaikan dokumen legal utama, yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“NPHD adalah dasar hukum yang mengatur secara jelas jumlah dana, tujuan penggunaannya, hak dan kewajiban penerima, serta mekanisme pertanggungjawaban. Semua penggunaan dana hibah Rp22 miliar tersebut telah kami laksanakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam NPHD,” kata Herman.
Ia menambahkan, seluruh laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan secara transparan kepada pihak terkait. Karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum menjadikan NPHD sebagai rujukan primer dalam proses investigasi dan penyampaian informasi publik.
“Kesalahan dalam menyebut entitas hukum dan tujuan penggunaan dana bisa menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya mengingatkan.
Herman juga mengungkapkan bahwa pembangunan Gedung Perguruan Mujahidin Pontianak telah melalui audit independen oleh konsultan di bawah naungan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO).
“Hasil audit INTAKINDO menyimpulkan bahwa bangunan Perguruan Mujahidin Pontianak telah diwujudkan sesuai perencanaan awal, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati,” jelasnya.
Audit tersebut, lanjut Herman, menjadi validasi profesional bahwa pembangunan dilaksanakan berintegritas tinggi, patuh terhadap desain, serta memenuhi standar kualitas konstruksi.
“Gedung Perguruan Mujahidin aman, layak fungsi, dan berumur panjang. Ini bukti nyata bahwa dana hibah digunakan tepat sasaran untuk kemaslahatan pendidikan,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, Yayasan Mujahidin Pontianak disebut selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap pengelolaan dana publik.
“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi dan data yang dibutuhkan. Namun, kami berharap setiap pernyataan publik yang disampaikan lembaga negara tetap berlandaskan dokumen hukum yang komprehensif dan akurat,” ujarnya
Herman juga menegaskan bahwa Yayasan Mujahidin sebagai lembaga umat Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Tujuan kami murni untuk pendidikan dan kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” pungkasnya.
Sumber: Dr.Herman Hofi Munawar, SH(Pengamat Kebijakan Publik)
Red/Gun*





