LNTVnews.com | Kubu Raya – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang oknum Ketua RT Komplek Gravela, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, berinisial JN, diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan.

‎Menurut keterangan sumber yang diterima melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/11/2025), pernyataan tersebut muncul di grup WhatsApp “Pemekaran Desa Pal 9”. Dalam percakapan itu, JN diduga menyebut Ismail, salah seorang wartawan yang aktif meliput di wilayah tersebut, sebagai “wartawan kaleng-kaleng” dan menudingnya membuat berita fitnah.

‎Ucapan tersebut sontak menuai reaksi keras, karena dinilai mencederai marwah profesi pers yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Menanggapi hal itu, Ismail menyatakan tidak akan tinggal diam atas dugaan penghinaan yang merendahkan profesi wartawan tersebut.

‎ “Saya merasa direndahkan. Tuduhan seperti itu sangat tidak pantas. Saya bekerja sesuai fakta dan kaidah jurnalistik. Karena itu, saya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Ismail kepada sejumlah awak media, Jumat (7/11/2025).

‎Hingga berita ini diterbitkan, oknum Ketua RT Komplek Gravela berinisial JN belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait dugaan ucapannya tersebut.

‎Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat mencoreng hubungan baik antara perangkat lingkungan dan insan pers. Profesi wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga setiap bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum.(Tim/Redaksi)