LNTVnews.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan pelayanan tidak optimal yang sebelumnya dialamatkan kepada RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak. Klarifikasi ini disampaikan melalui siaran pers pada Selasa, 4 November 2025, kepada sejumlah redaksi media online.
Penegasan ini disampaikan setelah Dr. Herman mencermati pernyataan resmi Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah, yang sebelumnya memberikan tanggapan terkait keluhan salah satu warga di media.
“Pihak rumah sakit telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur RSUD. Dengan kata lain, rumah sakit telah bertindak sesuai dengan standar medis yang berlaku,” kata Dr. Herman.
Menurutnya, kepatuhan pada SOP merupakan aspek paling fundamental dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Standar operasional bukan hanya menjadi aturan internal, tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban etis dan profesional tenaga medis kepada pasien serta keluarganya.
Dr. Herman menjelaskan bahwa selain aspek teknis medis, rumah sakit wajib memastikan proses komunikasi yang jelas, efektif, dan edukatif kepada pasien serta keluarganya.
“Kemampuan berkomunikasi dengan baik dan efektif kepada pengunjung rumah sakit wajib dimiliki seluruh jajaran personel RSUD. Tenaga medis harus mampu memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran klarifikasi pihak rumah sakit, komunikasi dan penyampaian informasi sudah dijalankan tim medis, termasuk memberikan edukasi terkait prosedur pelayanan.
Dr. Herman menekankan bahwa setelah informasi prosedur dan konsekuensinya dijelaskan kepada pasien maupun pendamping, keputusan selanjutnya berada sepenuhnya pada pihak pasien.
“Setelah diberikan penjelasan, keputusan akhir ada pada pasien apakah ingin meninggalkan rumah sakit atau memilih berobat ke rumah sakit lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, rumah sakit tidak dapat dipaksa melanggar SOP administratif maupun prosedur keselamatan hanya untuk memenuhi keinginan pasien.
Menanggapi narasi yang menyebutkan bahwa rumah sakit menolak melayani pasien, Dr. Herman menyatakan bahwa kesimpulan tersebut keliru karena bertentangan dengan fakta yang disampaikan RSUD SSMA.
“Rumah sakit tidak dapat disalahkan atas berita ‘pelayanan buruk’ karena mereka menolak permintaan untuk melangkahi prosedur keselamatan yang diwajibkan. Berdasarkan narasi resmi RSUD SSMA, tidak ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur medis,” tutup Dr. Herman.
Sumber informasi: Dr. Herman Hofi Munawar, SH — Pengamat Kebijakan Publik
Redaksi / Kalbar*







